Menjadi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon merupakan hak seluruh peserta didik SMAN 1 Jampangkulon. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon. Kinerja anggota jurnalistik sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan peserta didik, sebab anggota Jurnalistik adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi peserta didik, masyarakat dalam proses pembelajaran.
Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya anggota ekstrakurikuler jurnalistik harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh sekolah yang merujuk pada pedoman pers Indonesia. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon.
Standar kompetensi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon diperlukan untuk melindungi kepentingan anggota, peserta didik, publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan anggota ekstrakurikuler Jurnalistik dan bukan untuk membatasi hak asasi peserta didik menjadi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon.
Kompetensi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kompetensi anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon yang profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Untuk mencapai standar kompetensi, seorang anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh sekolah yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu Aliansi Jurnalis Indonesia, organisasi , atau lembaga pendidikan jurnalistik. Anggota ekstrakurikuler Jurnalistik SMAN 1 Jampangkulon yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini.
Panduan Lengkap download: DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar